
AKURAT.CO, Kasus 'santri bakar santri' di Pasuruan sampai pada sidang vonis. Terdakwa MHM (16) divonis penjara selama 5 tahun.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (2/1/2023). MHM dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anak Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," kata Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.
baca juga:
Vonis hakim ini sama dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi vonis itu, penasehat hukum MHM, Sadak, merasa keberatan. Pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
"Majelis hakim kurang memperhatikan, pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian ini. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidak sengajaan," tandas Sadak.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa santri bakar santri ini terjadi di Ponpes Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/12/2022).
Menurut polisi, kejadian berawal saat MHM (16), mendatangi INF (13) sambil menuduh mencuri uangnya dan santri lain. MHM marah-marah melemparkan botol air mineral yang berisi Pertalite ke tembok dekat korban duduk. Pertalite dalam botol tumpah mengenai tubuh korban. MHM lalu menyalakan korek api sehingga tubuh korban terbakar.