
AKURAT.CO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis Venna Melinda yang melaporkan suaminya Ferry Irawan.
Pelimpahan atas nama tersangka Ferry Irawan itu sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Fathur Rohman Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim menjelaskan, secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat alat bukti, saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban Venna Melinda.
baca juga:
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 (empat) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Fathur, Jumat (3/2/2023).
Tersangka Ferry Irawan sendiri saat ini masih ditahan di Mapolda Jatim. Permohonan Ferry untuk bisa bebas sementara tidak dikabulkan oleh pihak Polda Jawa Timur.
Penyidik Polda Jatim berharap berkas tersebut segera dinyatakan tahap 2 atau P21 (lengkap). Dalam penyidikan kasus KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim total telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya Venna Melinda setelah melakukan dugaan KDRT saat keduanya menginap di Hotel Grand Surya Kediri, pada 8/1/2023 lalu. Kasus yang awalnya ditangani Polresta Kediri itu kemudian atas permintaan Venna Melinda dilimpahkan pada Polda Jawa Timur.