News Jatim

KPU dan BKD Kota Pasuruan Pastikan Tidak Ada ASN Jadi Badan Ad Hoc Pemilu

KPU dan BKD Kota Pasuruan Pastikan Tidak Ada ASN Jadi Badan Ad Hoc Pemilu
Kantor KPU Kota Pasuruan. (AKURAT.CO)

AKURAT.CO, Masyarakat ramai membahas temuan aparatur sipil negara (ASN) menjadi badan ad hoc pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Namun, hal itu dipastikan tidak ada di Kota Pasuruan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pasuruan angkat bicara menanggapi pembahasan publik tersebut.

Nanang Abidin, divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih partisipasi masyarakat KPU Kota Pasuruan mengatakan, dalam aturan KPU tidak masalah badan ad hoc berprofesi sebagai ASN.

baca juga:

"Kalau di aturan KPU tidak ada larangan ada PPK atau PPS yang merupakan PNS karena badan ad hoc pemilu kerjanya hanya sebentar, bukan terikat selamanya," kata Nanang, Kamis (2/2/2023).

Pihak BKD Kota Pasuruan sendiri memastikan tidak ada PNS yang menjadi bagian ad hoc pemilu 2024 nanti. Supriyanto, Kepala BKD Kota Pasuruan mengungkapkan berbeda dengan aturan KPU. Dalam aturan ASN dilarang menjadi bagian ad hoc karena dikhawatirkan menggangu pekerjaan dan waktu kerja.

"PNS tidak boleh menjadi bagian ad hoc KPU karena dikhawatirkan mengganggu jam kerjanya. Apalagi ketika mendekati pemilu saat padatnya jadwal sebagai PPK atau PPS dia terganggu pekerjaan sebagai PNSnya," kata Supri.