
AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka dan menahan seorang mantan kepala desa (kades) di Pasuruan atas dugaan korupsi lahan makam.
Mantan Kades Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, K (47), diduga menggelembugkan harga lahan hingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pada tahun 2020, saat menjabat sebagai kades.
baca juga:
"Saat itu pemerintah desa menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam dari Pemkab Pasuruan Rp250 juta. Namun tersangka hanya membeli tanah dengan harga Rp50 juta," kata Agung, Minggu (18/3/2023).
"Ada mark up harga, dalam surat pertanggungjawaban dilaporkan Rp250 juta padahal hanya membeli dengan harga Rp50 juta," jelas Agung.
Agung menambahkan, K ditetapkan tersangka pada Kamis (16/3/2023), dan ditahan hari itu juga di Rutan Bangil hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dijelaskan Agung, penyelidikan kasus ini dimulai awal Maret 2023. Sekitar dua pekan, penyidik menetapkan K sebagai tersangka.