News Jatim

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rencanakan Perampokan Sejak Tahun 2020

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rencanakan Perampokan Sejak Tahun 2020
Samanhudi ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim. (Dhani Ramadani)

AKURAT.CO, Polda Jawa Timur menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi yang diduga menjadi otak perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, 12 Desember 2022 lalu. Samanhudi diduga merencanakan perampokan tersebut sejak tahun 2020.

Samanhudi yang ditangkap di salah satu tempat olahraga di Kota Blitar, hari ini Jumat (27/1/2023) langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jawa Timur.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, penangkapan Samanhudi berdasar hasil pengembangan pasca penangkapan tiga pelaku yakni NT, ASM, dan AJ.

baca juga:

"Dari tiga pelaku yang sebelumnya sudah kami tangkap didapati otak perampokan adalah eks Wali Kota Samanhudi atau MSA," kata Totok pada awak media.

Totok menjelaskan, jika Samanhudi merencanakan aksi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu. Samanhudi  yang saat itu masih mendekam di sel tahanan ternyata melakukan komunikasi dengan dua tersangka NT dan ASM di Lapas Sragen.

Komunikasi itu dilakukan Samanhudi bersama dua tersangka lainnya saat sama-sama menjalani proses pidana.

"Di sana saling memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas (perampokan) di bulan Desember 2022," ungkap Totok.

Saat disinggung terkait motif apakah terkait dendam Samanhudi kepada Santoso sebagai Wali Kota Blitar, Totok enggan menjawab. "Nanti dilakukan pendalaman," ujarnya.

Saat ini penyidik juga tengah melakukan proses pembuktian terkait aliran dana proses perampokan apakah dari Samanhudi atau pihak lain.

Atas tindakannya Samanhudi disangka telah melanggar Pasal 365 KUHP juncto Pasal 56 KUHP berkaitan membantu melakukan tindak pidana.