News Jatim

Polisi Bekuk Pencuri Burung Merak Senilai Puluhan Juta di Pasuruan

Polisi Bekuk Pencuri Burung Merak Senilai Puluhan Juta di Pasuruan
Dua pelaku menjalani pemeriksaan. (Istimewa )

AKURAT.CO, Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mencuri burung merak di wisata Kaliandra Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Empat burung merak yang ia curi dijual Rp 6 juta.

Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, Jumat (24/3/2023), menuturkan, Bukhan tidak pelaku tunggal. Ia nekat beraksi setelah dijanjikan uang jutaan rupiah oleh Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Warto kemudian meminta Bukhan menangkap empat merak anakan dari kandang yang dijaganya," kata Sugiyanto.

baca juga:

Bukhan yang tergiur dengan uang tanpa berpikir panjang langsung beraksi. Ia menangkap empat ekor merak anakan, dimasukkan karung, lalu menyerahkannya ke Warto. Warto kemudian menjual merak kepada pemesan dengan harga per ekor Rp 1,5 juta.

"Dari hasil penjualan itu Bukhan menerima empat juta dan Warto mengambil bagian dua juta," jelasnya.

Sugiyanto menjelaskan, pencurian sebenarnya sudah bulan Juni 2022 silam. Korban baru melaporkannya tanggal 22 Maret 2023 dan kedua pelaku diamankan sehari kemudian.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta," terang Kapolsek.

Bukhan dan Warto ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan. Identitas dan alamat pemesan merak tidak diketahui. Wato mengaku tidak diketahui nama dan alamatnya.