News Jatim

Polisi Menetapkan 7 Orang Tersangka di Kericuhan Unjuk Rasa Arema

Polisi Menetapkan 7 Orang Tersangka di Kericuhan Unjuk Rasa Arema
Ilustrasi tersangka. (AKURAT.CO/Ryan)

AKURAT.CO, Polres Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka demo rusuh di Kantor Arema FC. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Malang yang memiliki pembagian peran dalan kerusuhan Minggu kemarin.

Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi mengungkapkan demo di kantor Arema FC yang berujung ricuh telah direncanakan sebelumnya.

"Ada pembagian tugas di aksi tersebut, sehingga aksi ini sudah terencana," ujar Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Selasa (31/1/2023).

baca juga:

Budi Hermanto mengungkapkan, peran para tersangka. Salah satunya yakni tersangka atas nama Feri Krisdiyanto (37), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan memimpin koordinasi di lapangan pada saat aksi demonstrasi.

"Ada beberapa perintah dari saudara Feri, untuk membawa flare, cat, membawa bom asap," ungkapnya.

Saat ini pihak Polresta Malang masih melanjutkan penyelidikan terkait otak di balik aksi anarkis tersebut. Karena pada aksi sebelumnya, dapat berjalan damai dengan pemasangan poster.

"Kami masih dalami (motif) dan otak," tegas Budi.

Budi Hermanto merinci lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang; M Fauzi (24),warga Dampit, Kabupaten Malang; Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang; Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang; dan Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang.

Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana adalah Feri Krisdiyanto (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Sebelumnya Polres Malang Kota menangkap sebanyak 115 orang usai demo tersebut. Terdiri dari 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi di antaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya.