
AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan penyelidikan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2022 terhadap 12 desa.
Saat ini 7 dari 12 desa akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD 2022 ke Kejari Situbondo yang dilewatkan Bank Jatim.
Pengembalian anggaran yang disalahgunakan dari DD/ADD tersebut ada yang dikembalikan bersama-sama ataupun dilakukan sendiri perdesa.
baca juga:
Tujuh desa yang telah mengembalikan DD/ADD tersebut yakni Desa Duwet, Kecamatan Panarukan; Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih; Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan; Desa Tepos Kecamatan Banyuglugur; Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus; dan Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo.
"Yang dikembalikan tujuh Desa sebesar Rp 1,695 miliar. Dengan rincian, Desa Kalisari sebesar Rp 1,261 miliar dan enam Desa sebesar Rp 435 juta. Uang itu dikembalikan para kepala desa melalui rekening Bank Jatim Situbondo," kata Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Jumat (17/3/2023).
Nauli menjelaskan, tersisa lima desa yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD 2022.