News Jatim

Tukang Pijat di Pasuruan Diamankan Diduga Cabuli Gadis Tujuh Tahun Pasiennya

Tukang Pijat di Pasuruan Diamankan Diduga Cabuli Gadis Tujuh Tahun Pasiennya
Ilustrasi pencabulan (Pixabay)

AKURAT.CO, Seorang tukang pijat di Kabupaten Pasuruan diamankan polisi. Ia diduga melakuakan pencabulan terhadap gadis berusia tujuh tahun yang menjadi pasiennya.

Aksi tukang pijat berinisial MQ (41), warga Dusun Karang Nongko, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton itu dilakukan di rumah pasiennya di Kecamatan Wonorejo.

"Awalnya pelaku ini memijat nenek korban, Sabtu tanggal 25 Maret 2023 pukul 19.30 WIB. Setelah selesai, nenek korban meminta pelaku sekalian memijat cucunya yang masih berusia tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (29/3/2023).

baca juga:

Saat pelaku memijat korban, neneknya masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi untuk pelaku. "Saat itu pelaku melancarkan aksinya," jelas Farouk.

Aksi pelaku diketahui kakak ipar korban yang segera memanggil orang tua korban dan warga sekitar. Pelaku nyaris dihajar warga namun segera diamankan polisi.

Pihak keluarga melaporkan secara resmi kasus dugaan pencabulan itu. Pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.