Disdikbud Kota Probolinggo Tegaskan SPMB Bebas Titipan

AKURAT.CO, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru telah menggunakan sistem yang mengacu pada ketentuan pemerintah dan diawasi secara ketat.
"Ini dasarnya mas. Kami patuhi aturan dan SPMB sudah ada sistemnya. Tidak bisa jalur titipan-titipan. Semua anak punya hak yang sama sesuai jalur prestasi, afirmasi, domisili (zonasi), maupun mutasi orang tua," ujar Setyorini, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai isu yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru terkait dugaan adanya upaya titipan atau perlakuan khusus dalam proses seleksi peserta didik.
Menurut Setyorini, pelaksanaan SPMB tidak hanya berpedoman pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun satuan pendidikan, untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan SPMB untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan koruptif merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, pendidik maupun tenaga kependidikan terkait proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
KPK menginstruksikan seluruh penyelenggara pendidikan untuk melakukan langkah pencegahan, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta melaporkan apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dengan adanya aturan tersebut, Disdikbud Kota Probolinggo memastikan seluruh tahapan SPMB berlangsung berdasarkan sistem dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi maupun perlakuan khusus.
"Semua peserta memiliki hak yang sama. Penentuan diterima atau tidaknya calon murid mengikuti jalur yang telah diatur dalam sistem," tegas Setyorini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemotor 20 Tahun Tewas Kecelakaan Beruntun dengan Dua Truk di Sukorejo Pasuruan
- 2Hutan Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Kembali Terbakar
- 3Tiga Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 4Misbakhun Minta Kader Golkar Kota Pasuruan Jaga Amanah Rakyat
- 5Ditinggal Semenit, Motor Kurir Ekspedisi dan Puluhan Paket Dicuri Maling di Grati Pasuruan
- 6Petugas Pemadam Karhutla Bromo yang Gugur Bertambah Jadi 4 Orang
- 7Perempuan Bobol Kios-kios di Pasar Prigen Pasuruan, Curi Jagung dan Kacang Hijau
- 8Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan
- 9Warga Apresiasi Puluhan Kantor Kelurahan di Kota Pasuruan Buka Malam Hari
- 10Pemkot Pasuruan Intensifkan Peremajaan Taman-taman





