Jatim

Kasun di Probolinggo Terlibat Curanmor 6 TKP Didor Polisi

Raphel Aziza | 7 Oktober 2026, 15:27 WIB
Kasun di Probolinggo Terlibat Curanmor 6 TKP Didor Polisi
Perangkat desa di Probolinggo diduga terlibat curanmor. - Raphel Aziza.

AKURAT.CO, MN (31), kepala dusun salah satu desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo terjerat kasus pidana pencurian. Ia diduga terlibat enam kasus curanmor.

MN disergap polisi di sebuah rumah di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Senin (5/10/2026) dini hari. Pria yang sehari-hari berstatus sebagai perangkat desa itu justru berusaha kabur dalam penangkapan tersebut. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya. Ia ditembak di kaki.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mengusut pencurian Yamaha NMAX milik warga di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Motor tersebut digasak saat korban hanya beberapa menit masuk ke toko kelontong bersama dua anaknya untuk membeli sandal, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban memarkir Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 di depan toko. Kunci motor masih berada di dashboard.

“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTV. Dua pria terlihat datang berboncengan menggunakan Honda Scoopy warna merah dari arah timur.

Salah seorang kemudian turun. Dengan cepat, pelaku membawa kabur NMAX korban ke arah barat. Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas salah seorang pelaku.

Petugas melakukan pembuntutan hingga menemukan jejak Nurhapi. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi bergerak melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, MN mencoba melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka berhasil dihentikan. MN akhirnya dibekuk di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Setelah diperiksa, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan cocok dengan motor yang dilaporkan hilang. Barang bukti lain yang diamankan yakni helm warna merah-hitam, dokumen kendaraan, serta surat keterangan leasing.

Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan MN dalam lima kasus curanmor lainnya. Dengan demikian, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatannya dalam total enam TKP pencurian sepeda motor.

“Untuk saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kasihumas.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial Sulaiman alias Akun. Namanya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainullah.

Atas kasus tersebut, MN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.