Jatim

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Kota Madiun

Bagus Zuhair | 23 Januari 2026, 08:49 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Kota Madiun

AKURAT.CO, KPK melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi. Setelah menggeledah rumah Maidi, KPK menggeledah rumah pribadi Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.

"Melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Baca: Viral Rekaman Video Pengajian KH Anwar Zahid Ingatkan Wali Kota Madiun Soal OTT KPK

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun, terkhusus di ranah Dinas PUPR. KPK belum menjelaskan hasil penggeledahan di dua tempat tersebut.

Pada Rabu (21/1), KPK juga melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan. Yaitu di rumah Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

Baca: Enam Jam KPK Obok-obok Kediaman Pribadi Wali Kota Madiun, Bawa Tas dan Koper

Budi menjelaskan penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Diamankan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai.

Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Madiun Maidi dan belasan orang, di Madiun, Senin (19/1/2026). Sembilan orang termasuk Wali Kota Madiun Maidi kemudian dibawa Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca: KPK Tetapkan Walkot Madiun Maidi Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR

KPK akhirnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.