Khofifah Batal Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Ajukan Penjadwalan Ulang

AKURAT.CO, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya. Khofifah dikabarkan harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2/2026)
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono menjelaskan, bahwa dirinya mendapat tugas menyampaikan langsung permohonan penundaan kepada tim jaksa KPK karena Gubernur berhalangan hadir akibat padatnya agenda resmi pada hari yang sama.
"Iya, kami menyampaikan permohonan penundaan karena jadwal Ibu Gubernur masih padat," kata Adi.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Heru Satriyo menegaskan bahwa absennya Gubernur Jawa Timur tersebut bukan bentuk mangkir dari panggilan hukum, melainkan karena adanya agenda kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Jadi pada hari ini, Ibu Gubernur sedang ada kegiatan yang waktunya berbenturan dengan jadwal pemanggilan sebagai saksi oleh Jaksa KPK. Bukan mangkir,” ujar Heru Satriyo.
Menurut Heru, undangan pemeriksaan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diterima sekitar tiga hari sebelumnya dengan jadwal pukul 14.00 WIB. Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Jawa Timur telah diterima sejak sebulan lalu dengan agenda dimulai pukul 15.00 WIB.
"Undangan paripurna sudah lebih dulu masuk. Itu agenda resmi lembaga. Jadi bukan tiba-tiba,” tegasnya.
Heru menjelaskan, rapat paripurna DPRD Jawa Timur tidak memungkinkan diwakilkan oleh pejabat lain. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Karyono sedang berada di luar negeri, sedangkan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menghadiri rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta.
“Sementara Wakil Gubernur tengah membahas bantuan anggaran sekitar Rp400 miliar untuk proyek infrastruktur jembatan layang,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum telah menyiapkan surat resmi permohonan penundaan jadwal pemeriksaan. Surat tersebut akan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai dasar penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Perempuan Asal Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, Terseret 100 Meter
- 2Rapat Paripurna II, 6 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum 3 Raperda Kota Pasuruan
- 3Kiai Marzuki Mustamar Gagal Umrah karena Kena Blacklist Arab Saudi
- 4Pacitan Diguncang Gempa M 4,4
- 5Warga Bangilan Meninggal Saat Jalan Santai di Alun-alun Pasuruan
- 6Polres Pasuruan Selidiki Pertambangan Sirtu Diduga Tanpa Izin di Pasrepan
- 7Polisi di Probolinggo Ribut dengan Warga Diduga Tak Terima Ditegur soal Kecepatan Kendaraan
- 8Viral Pemuda Bondowoso Lecehkan Alquran, Warga Marah Tuntut Proses Hukum
- 9Gempa M 4,1 Guncang Kabupaten Blitar Senin Siang, Terasa di Trenggalek-Lumajang
- 10Terduga Pelaku Pembunuhan di Probolinggo Meninggal Usai Diamankan Polisi





