Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Pakai Jaring Trawl

AKURAT.CO, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perikanan berupa penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang, yakni jaring trawl, Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya pada titik koordinat 7.599607°S, 112.957833°E. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penindakan di lapangan, diketahui bahwa pelaku menggunakan perahu tanpa nama berwarna biru-putih serta alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang penggunaannya. Personel juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
“Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl dapat merusak ekosistem laut dan merugikan kekayaan negara. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota,” ungkapnya.
Terduga pelaku dapat dikenakan sanksi yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motif pelaku diketahui karena kesengajaan, dengan sasaran yang berdampak pada kekayaan negara.
Polres Pasuruan Kota melalui Satpolairud juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, guna menjaga kelestarian sumber daya laut dan keberlangsungan ekosistem perairan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 11.905 Anak Tidak Sekolah, Dispendikbud Kota Pasuruan Luncurkan Program BERGEGAS
- 2Pria Probolinggo Tewas Terbakar di Ladang Tebu
- 3Penurunan Kadar Nikotin-Tar dan Varian Rasa Timbulkan Kontraksi Produksi Rokok Legal
- 4Sapi Curian Jatuh dari Kendaraan, Maling Hewan di Probolinggo Gagal Cuan
- 5Pasutri Muda dan Anaknya Tewas Ditabrak Truk di Jalur Surabaya-Malang
- 6Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idulfitri 2027
- 7Wisata Bromo Dibuka Pascakebakaran, TNBTS Minta Pengunjung Patuh Aturan
- 8Krisis Air di Pasuruan Meluas ke 10 Desa
- 9Polisi Bangun Sumur Bor Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Kejayan Pasuruan
- 10Polisi Kembali Tangkap Nelayan Pakai Trawl di Perairan Pasuruan





