Jatim

Pemuda Pasuruan Meninggal dalam Kecelakaan Fatal Saat Kejar Pencuri Motor

Eko Krisyanto | 25 Juni 2026, 14:41 WIB
Pemuda Pasuruan Meninggal dalam Kecelakaan Fatal Saat Kejar Pencuri Motor
Pemuda Pasuruan meninggal dalam kecelakaan fatal daat kejar pencuri motor. (Tangkapan layar CCTV)

AKURAT.CO, Tragis menimpa Dony Nizar Santoso (34), warga Dusun Sugro, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia meninggal dunia dalam kecelakaan fatal saat mengejar maling motor miliknya.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat motor Honda Beat bernopol N 2909 TBN milik korban diparkir di depan rumahnya di Dusun Sugro dicuri tiga orang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Mengetahui motornya dibawa kabur, korban spontan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor milik saudaranya.

Dua pelaku kabur dengan motor Honda Scoopy yang memang digunakan untuk melakukan pencurian, satu pelaku mengendarai motor korban yang baru saja dicuri.

Saat sampai Jalan Raya Desa Tutur, motor yang dikendarai korban menabrak satu pelaku yang mengendarai motor yang dicurinya hingga keduanya terjatuh. Motor yang dikendarai pelaku juga menabrak mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu bernopol N 1421 WJ yang tengah melintas.

"Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Nongkojajar. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan," jelas Joko, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu pelaku yang selamat dalam kecelakaan sempat diamankan warga. Namun saat pelaku diamankan, datang dua temannya yang menggunakan Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan memakai masker. Kedua orang tersebut mengaku sebagai keluarga pelaku, lalu membawa pelaku menggunakan sepeda motor kabur menuju arah Desa Ngembal.

"Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku pencurian sekaligus mengejar mereka," pungkas Joko.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.