Pria Probolinggo Curi Tas Berisi Rp9 Juta, Mengaku Buat Biaya Pengobatan Anaknya

AKURAT.CO, Pria di Probolinggo, DN, nekat mencuri sebuah tas berisi uang Rp9 juta di sebuah warung kopi (warkop), Jalan Supriyadi, Blok Kanigaran, Kota Probolinggo. Pelaku berhasil diamankan dan mengaku menggunakan uang tersebut untuk biaya pengolahan anaknya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu warkop tengah ramai karena menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola.
Korban, Nabil R Ramdlan, awalnya meletakkan tas punggung warna hitam miliknya di atas meja pengunjung. Setelah acara selesai sekitar pukul 00.15 WIB, tas tersebut dipindahkan ke lantai di area lesehan. Korban kemudian kembali melayani pembeli dan melakukan aktivitas lainnya di warkop.
Sekitar pukul 08.00 WIB, korban hendak mengambil tas tersebut. Namun, tas yang sebelumnya diletakkan di area lesehan sudah raib. Korban sempat mencari di sekitar warkop. Karena tak kunjung ditemukan, korban kemudian mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman kamera pengawas itu, terlihat seorang pengunjung diduga mengambil tas korban sekitar pukul 04.55 WIB. Tas tersebut berisi uang tunai Rp9 juta. Selain itu, terdapat formulir pajak restoran, peralatan mandi, peralatan vape, serta dompet kulit warna cokelat. Dompet tersebut berisi KTP, kartu ATM BNI dan kartu Commuter Line. Total kerugian korban akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp9,5 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi langsung melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan saksi, membuat laporan, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penanganan perkara dan rekaman CCTV, identitas terlapor akhirnya diketahui. Polisi kemudian menghubungi DN. Alih-alih mengelak, DN justru datang dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diambil.
“Pelaku sangat kooperatif. Ketika kami hubungi dan kami minta untuk datang, dia benar-benar mengaku dan bersedia mengembalikan uang hasil curiannya,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (8/10/2026) siang.
Namun, uang Rp9 juta tersebut sudah tidak utuh. Sebesar Rp1,2 juta disebut telah digunakan untuk biaya pengobatan anaknya.
Atas kejadian tersebut, polisi mencatat perkara sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Meskipun begitu, kami juga mengedepankan asas kemanusiaan, jika pemilik bersedia mencabut berkas laporan, ya bisa jadi peristiwa ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Ayah di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Perkosaan Terhadap Anak Kandungnya
- 2Perempuan Penjual Nasi Jagung Meninggal Ditabrak Truk di Jalur Pantura Pasuruan
- 3Kasun di Probolinggo Terlibat Curanmor 6 TKP Didor Polisi
- 4Pembeli Keluhkan Harga Cabai Rawit di Kota Pasuruan Melejit
- 5Pria Probolinggo Curi Tas Berisi Rp9 Juta, Mengaku Buat Biaya Pengobatan Anaknya
- 6Ledakan LPG 50 Kg di Surabaya Rusak 8 Kendaraan, 42 Ruko, 16 Rumah
- 7Hilang 5 Hari, Penyelam Tradisional di Probolinggo Ditemukan Meninggal Dunia
- 8Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
- 9Ledakan Keras Diduga dari Tabung LPG 50 Kg di Ruko Surabaya, 5 Orang Luka
- 10Ibu Alami Stroke, Siti Tenang karena Terlindungi JKN




