Jatim

Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 14 Oktober 2026, 21:44 WIB
Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan
Kawasan parkir Alun-alun Kota Pasuruan. - Syukron Nuaim Hayat

AKURAT.CO, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan memberlakukan pembayaran parkir non-tunai. Pembayaran non-tunai berbasis QRIS dan voucher.

Plt Kadishub Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan untuk pembayaran berbasis QRIS setiap juru parkir akan diberi barcode di handphone masing-masing. Sementara voucher disediakan untuk pelanggan yang tidak membawa handphone atau kehabisan saldo.

"Sistem ini tengah dimatangkan dan rencananya akan dilaksanakan 1 November 2026," kata Hermanto, Rabu (14/10/2026).

Pembayaran non-tunai diterapkan di 115 titik parkir. Seluruh dana retribusi digital tersebut dipastikan mengalir langsung ke kas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tanpa melalui perantara.

"Akan ada Satgas 24 jam untuk mengawal penerapan sistem ini," terang Hermanto.

Sebelum diterapkan, semua juru parkir dan lurah se-Kota Pasuruan akan dikumpulkan untuk sosialisasi. Para lurah dilibatkan agar sosialisasi kepada warga. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.