Pasangan Kekasih Asal Malang Melakukan Pembegalan di Pasuruan, Bawa Celurit Saat Beraksi

AKURAT.CO, Pasangan kekasih RA (28), perempuan asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan SF (30), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, melakukan pembegalan warga di Pasuruan. Polisi berhasil meringkus RA, sementara SF berhasil kabur dan saat ini jadi buronan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi mengatakan RA dan SF melakukan pembegalan warga bernama BL (18), warga Kecamatan Rowogempol di Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB lalu. Dalam kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat putih tahun 2017.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu. Dan dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif. Rekaman-rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diidentifikasi.
Hingga pada Kamis (26/2/2026) pukul 23.45 WIB, petugas mencurigai pengendara Honda Vario merah yang melintas di Jalan Raya Rejoso dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV. Saat dihentikan, pelaku mencoba kabur dan melawan. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit lalu melarikan diri ke perkampungan di Dusun Sedengan, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. RA berhasil ditangkap dalam pengejaran tersebut. SF berhasil lolos dan kini masuk DPO.
“Keduanya merupakan pasangan kumpul kebo. Dalam setiap aksi, pelaku perempuan menyamar sebagai laki-laki lengkap dengan masker dan helm untuk mengecoh korban. Sementara pelaku pria yang kini buron adalah residivis kasus serupa tahun 2018,” jelas Junadi, Minggu (1/3/2026).
Polisi menyebut pasangan ini sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Pasuruan Kota serta sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan. Modusnya, mereka menyasar pengendara yang melintas sendirian pada malam hari. Jika korban tidak berhenti saat dipepet, pelaku tak segan melukai bahkan membacok menggunakan celurit. Mereka juga menggunakan pelat nomor palsu dan memilih jalur tikus untuk menghindari CCTV.
"Saat ini RA dan barang bukti satu unit Honda Vario merah, satu bilah celurit, dan uang tunai Rp49 ribu diamankan Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





