Jatim

Pemuda Pasuruan Bunuh Siswa SMK Demi Kuasai Motornya Setelah Kalah Judol

Eko Krisyanto | 4 Oktober 2026, 06:13 WIB
Pemuda Pasuruan Bunuh Siswa SMK Demi Kuasai Motornya Setelah Kalah Judol
Tersangka pembunuhan siswa SMK Sukorejo Pasuruan. - Istimewa.

AKURAT.CO, Wahyudi (24), warga Desa Candi Binangun, Sukorejo, Pasuruan, tega membunuh M Ilham Azhari, siswa SMK 1 Sukorejo, warga Desa Dayurejo, Prigen, Pasuruan, yang masih sepupu iparnya sendiri. Korban dibunuh dengan cara dipukul balok kayu kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak. Pembunuhan itu dilakukan karena ingin menguasai motor korban.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dan Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026). Dalam konferensi tersebut, polisi menghadirkan Wahyudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Irawan menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Kelurahan Leduk, Prigen, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di pesawahan Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Prigen. Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya.

Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia.

"Setelah itu, tubuh korban ditutupi dengan daun kering dan dibakar menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak," terangnya.

Baca: Siswa SMK di Pasuruan Dibunuh Kerabat, Dihantam Balok Kayu Lalu Dibakar

Rizky menambahkan pembunuhan dilakukan karena tersangka ingin menguasai sepeda motor korban karena membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terangnya, tersangka kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan.

"Setelah menguasai kendaraan korban, tersangka kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial Pu, warga Sukorejo, dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya," jelas Rizky.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Awal mula terungkapnya kasus pembunuhan siswa SMK Sukorejo Pasuruan

Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga karena korban tidak kunjung pulang setelah pamit keluar rumah untuk bermain voli pada Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Eko Wahyudi, mengatakan Kamis malam keluarga melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil.

Pencarian dilakukan esok harinya, Jumat (2/10), hingga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban dikuasai seseorang berinisial Pu, warga Sukorejo. Kepada keluarga korban, Pu mengaku menerima kendaraan tersebut dari tersangka.

Keluarga kemudian mengamankan tersangka dan menanyakan keberadaan korban. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, tersangka selanjutnya diserahkan kepada Polsek Prigen untuk menjalani pemeriksaan.

"Itu yang menyuruh menyerahkan ke polisi ayah korban. Karena di sini sudah banyak massa. Takut terjadi apa-apa," jelasnya.

Keluarga dan puluhan warga Desa Dayurejo sempat mendatangi Mapolsek Prigen pada Jumat malam. Mereka meminta polisi melakukan penyelidikan karena korban tidak kunjung ditemukan.

Polisi kemudian menyerah tersangka ke penyidik Polres Pasuruan dan berjanji mengusut kasus sampai tuntas. Mendapatkan jawaban tersebut, warga membubarkan diri.

Setelah itu, keluarga korban, warga dan petugas terus melakukan pencarian korban. Sampai akhirnya jasad korban ditemukan di Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Prigen, Sabtu (3/10) dini hari. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong untuk dilakukan autopsi.

Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.

Esok harinya, korban dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Dayurejo. Pemakaman dihadiri kerabat, warga dan teman sekolah korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.