Jatim

Cek Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS di Sini

Noor Latifah Adzhari | 6 Januari 2024, 22:24 WIB
Cek Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS di Sini

AKURAT.CO, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertugas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu). Pengawas TPS menerima gaji dengan tugas dan wewenang tertentu.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Pengawas TPS mendapatkan gaji Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Menyampaikan Keberatan

Jika pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.

2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara

Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

3. Melaksanakan Wewenang Lain

Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.