Gubernur Khofifah Bantah Terima Fee Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

AKURAT.CO, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Khofifah Indar Parawansa saat melakukan sesi wawancara dengan media pasca menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026) petang.
Khofifah menghadiri persidangan tepat pada pukul 13.22 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Kawan-kawan terima kasih semuanya, hari ini saya hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Saya tadi mengawali dengan permintaan maaf, saya belum bisa memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi karena bersamaan dengan paripurna DPRD Jatim. Di waktu yang sama Pak Wagub melakukan rapat koordinasi di Jakarta, kemudian Pak Sekda ada tugas di luar, sehingga kami harus berbagi tugas,” kata Khofifah.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Timur itu melanjutkan penjelasannya dan membantah ada ijon dalam proses pencairan dana hibah pokir tersebut.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya bersyukur saya punya kesempatan menjelaskan tentang, tentang apa? Pengakuan ya atau tuduhan. Tuduhan dari Almarhum (Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim) bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee ada Ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5 persen, kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD, 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional. Belum lagi yang ke gubernur dan wagub, sekda. Jadi, apa yang dituduhkan dan banyak kawan-kawan yang juga ikut memuat. Saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar,” jelasnya.
Menurut Khofifah, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa tudingan pembagian fee hingga ratusan persen tidak logis. Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee ataupun ijon dana hibah sebagaimana disebutkan dalam BAP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





