Tidak Berlaku untuk Semua Peserta, Pahami Ketentuan Denda Pelayanan JKN

AKURAT.CO, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami ketentuan denda pelayanan agar tidak salah mengartikan kewajiban pembayaran iuran maupun layanan kesehatan yang diterima. Denda pelayanan tidak serta-merta dikenakan kepada setiap peserta yang pernah memiliki tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda pelayanan hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, khususnya pada pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Denda pelayanan dikenakan apabila peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan telah melunasi tunggakan dan status kepesertaannya kembali aktif, kemudian dalam waktu 45 hari menjalani rawat inap di FKRTL. Jadi, bukan setiap peserta yang terlambat membayar iuran otomatis dikenakan denda pelayanan,” jelas Kemas. Senin (28/9/2026).
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Adapun besaran denda paling tinggi ditetapkan sebesar Rp20 juta.
Kemas menambahkan, terdapat kelompok peserta yang tidak dikenakan denda pelayanan. Di antaranya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena iurannya dibayarkan pemerintah, peserta yang iurannya menjadi tanggungan Pemerintah Daerah, serta peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Untuk peserta PPU, apabila terdapat denda pelayanan, kewajiban pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Selain itu, apabila peserta sudah aktif kembali tetapi tidak menjalani rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari, maka tidak ada denda pelayanan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi tetap penting memastikan status kepesertaan dan pembayaran iuran tetap terjaga,” ujarnya.
Untuk mencegah keterlambatan pembayaran, Kemas mengimbau peserta rutin mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat memanfaatkan fitur autodebit sehingga pembayaran iuran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan.
Salah seorang peserta JKN, Bagus Dwi, warga Trajeng, Kota Pasuruan, mengaku sebelumnya sempat menunggak iuran JKN. Setelah melunasi tunggakan, ia mengecek status kepesertaannya melalui Mobile JKN dan melihat keterangan bahwa dirinya memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari.
“Setelah saya lunasi tunggakan, saya cek di Mobile JKN ternyata ada keterangan masuk masa denda 45 hari. Karena belum paham, saya langsung cari informasi di media sosial tentang denda pelayanan. Untungnya selama masa denda itu saya tidak sampai sakit dan harus rawat inap, hanya digunakan untuk rawat jalan. Dari situ saya jadi lebih paham mengenai ketentuan denda pelayanan dan pentingnya membayar iuran tepat waktu,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pasar Kepulungan Pasuruan Kebakaran, 300 Kios Ludes, Kerugian Rp1,5 Miliar
- 2Beraksi Saat Subuh, Kawanan Maling Bercelurit Curi Dua Motor di Rumah Kontrakan Probolinggo
- 3Lansia di Pasuruan Meninggal di Tengah Kebakaran Lahan Pekarangan
- 4Pedagang di CFD Alun-alun Kota Pasuruan Mengaku Raih Omzet Jutaan
- 5Sungai Brantas di Malang Berwarna Ungu Gelap, Perum Jasa Tirta Cek Penyebabnya
- 6Tidak Berlaku untuk Semua Peserta, Pahami Ketentuan Denda Pelayanan JKN
- 7Dinkes Belum Deteksi Kasus Influenza A di Kota Pasuruan
- 8Wisata Kawah Ijen Dibuka Kembali Senin 28 September 2026
- 9Mas Adi Sampaikan Nota Tiga Raperda, Penyesuaian Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Kota Pasuruan
- 10Ribuan Wisatawan Kunjungi Bromo Pascakebakaran








