Jatim

Mas Adi Sampaikan Nota Tiga Raperda, Penyesuaian Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Kota Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 26 September 2026, 22:32 WIB
Mas Adi Sampaikan Nota Tiga Raperda, Penyesuaian Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Kota Pasuruan
Walkot Pasuruan Adi Wibowo menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (26/9/2026). - Istimewa

AKURAT.CO, Wali Kota (Walkot) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (26/9/2026). Wali kota hadir bersama Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan kepala perangkat daerah.

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian nota penjelasan Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pasuruan Tahun 2026. Ketiga Raperda tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, perubahan bentuk badan usaha bank milik daerah, serta pajak dan retribusi daerah.

Tiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Mas Adi menjelaskan bahwa penyusunan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mas Adi menyampaikan bahwa perubahan diperlukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Pendapatan tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penguatan kemandirian daerah.

Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan yang lebih baru.

“Perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan, seperti peningkatan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi dan efektif, serta memastikan barang milik daerah dikelola dengan prinsip yang lebih transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Adi.

Sedangkan untuk Raperda mengenai Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi di sektor keuangan. Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran bank milik daerah dalam mendukung perkembangan ekonomi daerah, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mas Adi berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

“Semoga pembahasan ini dapat memberikan respons positif, kritis, dan konstruktif sebagai upaya bersama mewujudkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kota Pasuruan,” katanya.

Mas Adi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan kerja sama dalam proses penyusunan ketiga Raperda tersebut.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan kemajuan Kota Pasuruan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.