Jatim

Agus Sulaeman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukum Mati

Raphel Aziza | 23 September 2026, 20:39 WIB
Agus Sulaeman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukum Mati
Sidang vonis kasus pembunuhan mahasiswi UMM. - Istimewa.

AKURAT.CO, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa kasus pembunuhan berencana Faradilla Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Suyitno yang turut membantu dijatuhi 20 tahun pidana penjara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (23/9/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi.

Majelis hakim menilai Agus sebagai aktor utama kasus pembunuhan korban. Hal ini yang membedakan vonis Agus dengan Suyitno.

Usai sidang putusan, Suyitno tampak pingsan setelah mendengar putusan tersebut. Sementara Agus yang sebelumnya tampak tegar akhirnya marah-marah.

Vonis terhadap Agus lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut Agus dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Agus.

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya jasad Faradilla pada 16 Desember 2025. Perempuan berusia 21 tahun itu ditemukan tewas di sebuah saluran air di tepi Jalan Raya Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Agus dan Suyitno. Agus diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai kakak ipar. Perkara ini menjadi sorotan karena saat kasus tersebut terungkap, Agus masih tercatat sebagai anggota Polri.

Status sebagai aparat tidak membuat proses hukum berhenti. Selain menghadapi perkara pidana, Agus juga menjalani proses etik di internal kepolisian. Hasil akhirnya, institusi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Karier Agus di kepolisian telah berakhir melalui PTDH. Di sisi lain, pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Faradilla.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. “Pada dasarnya kami menghormati dan menghargai putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asmida saat dikonfirmasi.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Polres Probolinggo menyerahkannya kepada para pihak sesuai mekanisme hukum yang tersedia. “Untuk proses hukum selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan upaya hukum yang menjadi hak para pihak,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.