DPRD Kota Pasuruan Sepakat Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2026

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026). Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, catatan, serta rekomendasi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 setelah mencermati jawaban Pemerintah Kota Pasuruan atas pemandangan umum fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Secara umum, fraksi-fraksi menekankan pentingnya memastikan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyoroti bahwa peningkatan anggaran harus diikuti dengan peningkatan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang dicermati, total APBD Kota Pasuruan meningkat dari sekitar Rp920,99 miliar menjadi Rp936,55 miliar, atau bertambah sekitar Rp15,56 miliar. Pendapatan daerah juga meningkat dari sekitar Rp802,37 miliar menjadi Rp804,13 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran serta mendorong agar APBD turut memberikan efek ekonomi bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, IKM, pengrajin, dan usaha masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penyedia barang dan jasa.
Sementara itu, Fraksi PKS menekankan agar keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari persentase serapan anggaran, tetapi dari output, outcome, serta manfaat yang dirasakan masyarakat. Fraksi PKS juga mengusulkan adanya dashboard monitoring pelaksanaan Perubahan APBD 2026 yang memuat antara lain realisasi pendapatan dan belanja, realisasi fisik dan keuangan, progres pengadaan, program prioritas, hingga program yang berisiko terlambat atau tidak terserap.
Fraksi Partai Golkar memberikan sejumlah catatan terkait strategi pengadaan dan manajemen risiko, peningkatan omset pasar, penyesuaian tarif retribusi, target pendapatan, serta efisiensi anggaran. Fraksi Golkar menekankan agar percepatan pengadaan tetap diiringi monitoring yang ketat dan kualitas pekerjaan tidak dikorbankan demi mengejar waktu," demikian pandangan Fraksi Golkar.
"Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," demikian pendapat Fraksi Partai Golkar.
Fraksi Persatuan Hati Nurani turut memberikan sejumlah catatan, terutama terkait pelaksanaan kegiatan yang waktunya semakin terbatas karena tahun anggaran 2026 akan berakhir dalam tiga bulan. Fraksi tersebut meminta agar program yang telah disetujui dapat dilaksanakan secara tepat waktu dengan tetap memprioritaskan kualitas pekerjaan dan ketepatan sasaran anggaran.
Selain itu, Fraksi Persatuan Hati Nurani mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta meminta pemerintah memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, pengembangan pariwisata lokal, infrastruktur kawasan wisata, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti konsistensi perencanaan dan penganggaran, percepatan pembangunan Jalur Lintas Utara (JLU), peningkatan kualitas layanan digital RT/RW, optimalisasi aset daerah, pembangunan pendidikan, kegiatan ekonomi masyarakat, penghargaan bagi atlet, serta pentingnya memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API) menyampaikan sejumlah catatan mengenai optimalisasi PBB-P2, pelayanan kesehatan dasar, percepatan bantuan bencana, tata kelola BUMD/PDAM, transparansi retribusi parkir, perlindungan sosial, serta optimalisasi aset daerah dan pemanfaatan DBHCHT untuk mendorong ekonomi masyarakat.
Setelah menyampaikan berbagai catatan dan masukan, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pasuruan.
Pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Berbagai catatan yang disampaikan menekankan satu hal yang sama, yakni pentingnya memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.
Dengan disampaikannya pendapat akhir fraksi-fraksi, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KKP Segel 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, 900 Ton Ditahan di Pasuruan
- 2Pasutri Muda dan Anaknya Tewas Ditabrak Truk di Jalur Surabaya-Malang
- 3Pemdes Tutup Warung-warung Penyedia Pelacuran di Karanganyar Pasuruan
- 4DPRD Kota Pasuruan Sepakat Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2026
- 5Pria Probolinggo Tewas Terbakar di Ladang Tebu
- 6Ratusan Keluarga Kota Pasuruan Terima Bantuan Bedah Rumah KPKP Lewat Jalur Aspirasi Mukhamad Misbakhun
- 7Begal Motor di Lumajang Tewas Ditabrak Korban Pakai Mobil
- 8Sapi Curian Jatuh dari Kendaraan, Maling Hewan di Probolinggo Gagal Cuan
- 9Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idulfitri 2027
- 10Wisatawan Kembali Padati Bromo, Polisi Patroli Cegah Karhutla








