Jatim

KKP Segel 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, 900 Ton Ditahan di Pasuruan

Eko Krisyanto | 22 September 2026, 09:06 WIB
KKP Segel 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, 900 Ton Ditahan di Pasuruan
KKP menyegel 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur. - Eko Krisyanto

AKURAT.CO, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur, Senin (21/9/2026). Komoditas tersebut diduga tidak sesuai peruntukan dan berpotensi masuk ke pasar domestik.

Dari total tersebut, sekitar 900 ton berada di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Di PT Mega Marine Pride (MMP), KKP menyegel 885,3 ton udang merah asal Argentina. Sementara 15 ton udang impor lainnya diamankan di PT Baramuda Bahari.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, udang tersebut masuk Jawa Timur melalui kawasan berikat. Komoditas impor itu semestinya diolah dan kemudian diekspor kembali. Namun, KKP menemukan indikasi komoditas tersebut berpotensi didistribusikan ke pasar dalam negeri.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” kata Pung usai penyegelan.

Secara keseluruhan, 1.048 ton udang impor yang diamankan KKP terdiri atas 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan, 885,3 ton udang merah asal Argentina, serta 144 ton udang vaname asal Ekuador. KKP menyegel seluruh komoditas tersebut untuk memastikan tidak ada distribusi ke pasar lokal selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegas Pung.

Pengawasan tersebut dilakukan setelah KKP menerima aduan masyarakat terkait dugaan distribusi udang impor ke pasar domestik. KKP kini masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta alur distribusi komoditas tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran administratif maka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana,” ujarnya.

Dalam pengawasan itu, Ditjen PSDKP KKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan untuk mendalami kepatuhan perusahaan sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, Lia, menyambut baik pengawasan KKP. Lia menyatakan perusahaan menghormati dan mendukung langkah pengawasan maupun penegakan aturan yang dilakukan pemerintah.

“Sebagai pelaku usaha yang beroperasi secara legal dan tersertifikasi di Indonesia, kami berkomitmen menjalankan seluruh operasional bisnis, prosedur kepabeanan, serta alur distribusi barang sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lia.

Perusahaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP KKP, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Lia menambahkan, produk yang dikelola perusahaan juga diklaim telah memenuhi ketentuan mutu, kelayakan pengolahan, dan keamanan pangan nasional maupun internasional.

Hingga kini, sekitar 900 ton udang impor di Pasuruan masih tersegel dan tertahan di gudang masing-masing perusahaan. Pemeriksaan KKP masih berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

KKP menyebut 1.048 ton udang impor yang diamankan di Jawa Timur tersebut berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp405,8 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.