Polisi Kembali Tangkap Nelayan Pakai Trawl di Perairan Pasuruan

AKURAT.CO, Satpolairud Polres Pasuruan Kota kembali menangkap nelayan menggunakan jaring trawl. Nelayan itu HI (35), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan bersama barang bukti jadi yang dilarang digunakan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Senin (21/9/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Unit Patroli dan Unit Lidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
"Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan beserta perahu dan alat tangkap yang digunakan," jelas Junaidi, Senin (21/9/2026).
Baca: Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Pakai Jaring Trawl
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Pasuruan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. Polisi akan melakukan gelar perkara.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan," terang Junaidi.
Baca: Polisi Tangkap Nelayan Kota Pasuruan Pakai Jaring Trawl
Hi diduga melanggar UU Perikanan terkait penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang/jaring trawl sebagaimana dimaksud Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kasus nelayan Pasuruan memakai trawl masih terjadi meski petugas terus melakukan penindakan. Petugas masih menemukan penggunaan alat tangkap ilegal oleh para nelayan di Perairan Pasuruan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11.905 Anak Tidak Sekolah, Dispendikbud Kota Pasuruan Luncurkan Program BERGEGAS
- 2Pria Probolinggo Tewas Terbakar di Ladang Tebu
- 3Penurunan Kadar Nikotin-Tar dan Varian Rasa Timbulkan Kontraksi Produksi Rokok Legal
- 4Sapi Curian Jatuh dari Kendaraan, Maling Hewan di Probolinggo Gagal Cuan
- 5Pasutri Muda dan Anaknya Tewas Ditabrak Truk di Jalur Surabaya-Malang
- 6Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idulfitri 2027
- 7Wisata Bromo Dibuka Pascakebakaran, TNBTS Minta Pengunjung Patuh Aturan
- 8Krisis Air di Pasuruan Meluas ke 10 Desa
- 9Polisi Bangun Sumur Bor Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Kejayan Pasuruan
- 10Polisi Kembali Tangkap Nelayan Pakai Trawl di Perairan Pasuruan








