Jatim

Polisi Kembali Tangkap Nelayan Pakai Trawl di Perairan Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 21 September 2026, 14:13 WIB
Polisi Kembali Tangkap Nelayan Pakai Trawl di Perairan Pasuruan
Polisi amankan nelayan pakai trawl di Perairan Pasuruan. - Istimewa

AKURAT.CO, Satpolairud Polres Pasuruan Kota kembali menangkap nelayan menggunakan jaring trawl. Nelayan itu HI (35), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan bersama barang bukti jadi yang dilarang digunakan.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Senin (21/9/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Unit Patroli dan Unit Lidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.

"Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan beserta perahu dan alat tangkap yang digunakan," jelas Junaidi, Senin (21/9/2026).

Baca: Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Pakai Jaring Trawl

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Pasuruan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. Polisi akan melakukan gelar perkara.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan," terang Junaidi.

Baca: Polisi Tangkap Nelayan Kota Pasuruan Pakai Jaring Trawl

Hi diduga melanggar UU Perikanan terkait penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang/jaring trawl sebagaimana dimaksud Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kasus nelayan Pasuruan memakai trawl masih terjadi meski petugas terus melakukan penindakan. Petugas masih menemukan penggunaan alat tangkap ilegal oleh para nelayan di Perairan Pasuruan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.