Penurunan Kadar Nikotin-Tar dan Varian Rasa Timbulkan Kontraksi Produksi Rokok Legal

AKURAT.CO, Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis (Kajian PPKE FEB UB mengenai penurunan kadar nikotin-tar dan varian rasa, dinilai belum efektif menurunkan konsumsi rokok. Respons konsumen lebih banyak berupa perpindahan produk dan kompensasi jumlah batang.) Universitas Brawijaya mengenai penurunan kadar nikotin-tar dan varian rasa, dinilai belum efektif menurunkan konsumsi rokok. Respons konsumen lebih banyak berupa perpindahan produk dan kompensasi jumlah batang.
Hasil kajian PPKE FEB UB juga menyatakan, kedua kebijakan juga berisiko menekan produksi legal, memperbesar pasar rokok ilegal, mengurangi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan berdampak kepada petani serta pekerja di sepanjang rantai Industri Hasil Tembakau (IHT).
Hasil analisis menunjukkan, kebijakan penurunan kadar tar dan nikotin maupun larangan varian rasa sama-sama berpotensi menekan produksi rokok legal. Pada skenario penurunan tar dan nikotin, produksi legal diperkirakan turun sekitar 2,10-2,48 persen. Sementara itu, larangan varian rasa memberikan tekanan yang lebih besar, dengan produksi legal diperkirakan turun menjadi sekitar 303,50-247,05 miliar batang.
“Temuan tersebut menunjukkan bahwa larangan varian rasa berpotensi menimbulkan kontraksi industri legal yang lebih besar karena secara langsung membatasi jenis produk yang dapat diproduksi dan dipasarkan,” tegas Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian ‘Menakar Efek Pembatasan Tar-Nikotin dan Varian Rasa terhadap Rantai Industri Hasil Tembakau di Daerah’, di Malang, Kamis (17/9/2026).
Dikatakan Prof. Candra, penurunan produksi legal pada kedua kebijakan juga diikuti oleh peningkatan pangsa rokok ilegal. Pada kebijakan penurunan tar dan nikotin, pangsa rokok ilegal diperkirakan meningkat menjadi 7,49-9,28 persen. Dampak yang lebih besar ditemukan pada kebijakan larangan varian rasa, dengan pangsa rokok ilegal diperkirakan naik menjadi 11,57-25,61 persen.
“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa konsumen tidak sepenuhnya menghentikan konsumsi, tetapi sebagian berpotensi berpindah ke produk ilegal yang lebih murah atau tetap menawarkan karakteristik produk sesuai preferensinya,” terangnya.
Sejumah panelis menyikapi hasil kajian tersebut. Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur mengungkapkan, kadar nikotin tembakau di Jatim rata-rata berada pada kisaran 1-7 persen. Penyesuaian menuju batas yang jauh lebih rendah memerlukan penelitian varietas, perubahan praktik budidaya, dan waktu transisi yang memadai.
“Jawa Timur memiliki areal tembakau lebih dari 143 ribu hektare dengan produksi 122.368 ton yang menopang sekitar 308.276 kepala keluarga. Tanpa masa penyesuaian, berkurangnya serapan industri berisiko menimbulkan kelebihan pasokan, menekan harga tembakau, dan mengurangi pendapatan petani”, katanya.
Sementara, perwakilan Bappeda kota Kediri mencatat kontribusi industri pengolahan mencapai 78,55 persen terhadap PDRB. Pertumbuhan ekonomi kota Kediri pada 2025 tercatat 1,74 persen ketika sektor pengolahan tumbuh hanya 0,05 persen. Tanpa sektor tersebut, 16 lapangan usaha lainnya tumbuh 7,33 persen.
“Alokasi DBH CHT kota Kediri menurun dari sekitar Rp155 miliar menjadi Rp71 miliar, sehingga mempersempit ruang pembiayaan infrastruktur, bantuan sosial, dan jaminan sosial pekerja rentan,” ujarnya.
Perwakilan Disperindag kabupaten Pasuruan menyoroti beban reformulasi, penelitian dan pengembangan, serta pengujian laboratorium yang berpotensi lebih berat bagi industri kecil dan menengah. Pemerintah daerah juga mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap distributor, pedagang ritel, layanan kesehatan, dan jaminan sosial yang didukung DBH CHT.
“Kami meminta pemerintah pusat tidak tergesa-gesa dan menyiapkan mitigasi agar stabilitas industri serta ketenagakerjaan daerah tetap terjaga,” harapnya.
Akademisi UB, Rachmad Kresna Sakti, menyoroti selisih harga yang lebar antara produk legal dan ilegal sebagai sumber distorsi pasar.
Sementara, akademisi UPN Veteran Jatim, Mohammad Wahed, menyoroti permintaan rokok cenderung tidak elastis, terutama di masyarakat pedesaan, sehingga konsumen lebih mungkin beralih ke produk yang lebih murah.
Akademisi Universitas Jember, Fendy Setiawan menegaskan, pengendalian produk tembakau memerlukan kerangka kebijakan yang tidak parsial. Aspek kesehatan tetap menjadi tujuan penting, namun desain dan tahap pelaksanaannya perlu mempertimbangkan karakter tembakau nasional, kesiapan teknologi, daya tahan industri tembakau nasional, nasib petani dan pekerja, efektivitas pengawasan, serta ketergantungan fiskal daerah terhadap DBH CHT.
“Dialog terbuka dan evaluasi dampak yang terukur menjadi prasyarat agar regulasi mencapai tujuannya tanpa memindahkan konsumsi ke pasar ilegal atau menimbulkan guncangan sosial-ekonomi baru,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Viral di Pasuruan, Maling Terekam CCTV Curi Besi Tutup Saluran Air di Restoran Cepat Saji
- 2Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan Tewaskan 4 Pekerja
- 3Sopir Pikap Penabrak Guru SMPN 2 Nguling: Saya Mengantuk, Tiba-tiba Tabrak Motor
- 4Karyawati Dilempar Bondet Saat Kejar Pencuri Motor di Pasuruan
- 51.905 Anak Tidak Sekolah, Dispendikbud Kota Pasuruan Luncurkan Program BERGEGAS
- 6Personel Satpas Polres Probolinggo Kota Dilatih Bahasa Isyarat agar Mudah Layani Disabilitas
- 7Wisata Bromo Kembali Dibuka Sabtu 19 September 2026
- 8Pemkot Pasuruan Luncurkan Gerakan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah
- 9Sopir Tidur, Aki dan Ban Serep Truk Dicuri Maling di Pasuruan
- 10Tertangkap Basah Sekamar dengan Istri Orang, Kades Rejoso Kidul Dituntut Segera Mundur





