Jatim

Tertangkap Basah Sekamar dengan Istri Orang, Kades Rejoso Kidul Dituntut Segera Mundur

Eko Krisyanto | 17 September 2026, 20:28 WIB
Tertangkap Basah Sekamar dengan Istri Orang, Kades Rejoso Kidul Dituntut Segera Mundur
Musyawarah warga Desa Rejoso Kidul sepakat meminta kades mundur. - Istimewa

AKURAT.CO, Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Rejoso, Pasuruan, H (31), digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial RJ (31) di kamar kos wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat (11/9/2026) pukul 22.00 WIB. RJ merupakan istri dari AGS (31), warga Desa Rejoso Kidul.

Suami RJ, AGS (31), yang ikut menggerebek murka. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. H dan RJ dilaporkan atas tuduhan perzinaan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, warga Desa Rejoso Kidul menggelar musyawarah. Warga sepakat menuntut H dipecat atau mundur sukarela.

"Musyawarah digelar pada Selasa tanggal 15 September 2026 dimulai pukul 20.00 WIB di Balai Desa Rejoso Kidul," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Musyawarah dihadiri Camat Rejoso Cahyo Fajar Rachmanto, Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, Danramil Rejoso Kapten CPL Adia Warman, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejoso Diah Maywati, Kasi PMD dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Rejoso Nasrul Abadi, Kasi Trantib Kecamatan Rejoso Fitrah Sanjaya. Di pihak warga hadir Ketua BPD Rejoso Kidul Musta'in, Sekdes Rejoso Kidul Lutfiya, perangkat Desa Rejoso Kidul sebanyak 10 orang, masyarakat dari 7 Dusun di Desa Rejoso Kidul, hingga pelapor AGS serta undangan sebanyak kurang lebih 111 orang.

Semua perwakilan dusun, BPD dan dan wakil warga perempuan menyampaikan aspirasi. Semua perwakilan sepakat meminta Kades H mundur atau dicopot karena melanggar etika.

Menangani aspirasi warga, Camat Rejoso Cahyo Fajar Rachmanto menyampaikan bahwa terkait pemberhentian kades harus melalui mekanisme yang berlaku. Pasalnya kades statusnya sama yakni sebagai ASN, sehingga terdapat peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan.

"Memang secara moril perilaku Kades Rejoso Kidul sangat tercela, namun ada beberapa hal yang diatur di Undang-undang terkait. Aturan hukum utama mengenai pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang mekanisme pemberhentian Kades," jelasnya.

Hasil musyawarah warga bisa menjadi dasar awal untuk diajukan ke kecamatan terkait pemberhentian kades, kemudian nanti akan diteliti oleh pihak kecamatan dan dinas terkait seperti DPMD dan Inspektorat yang selanjutnya akan menjadi usulan kepada Bupati. Nantinya akan diusulkan Pj kades terlebih dahulu, dan apabila nantinya disetujui akan berlanjut untuk melaksanakan PAW kades.

"Terkait proses hukum pidananya saat ini masih sedang di proses oleh pihak Aparat Penegak Hukum, jadi kita pasrahkan prosesnya tersebut kepada pihak berwenang. Saya memohon kepada masyarakat Desa Rejoso Kidul agar bersabar dan kita ikuti seluruh prosesnya memang agak panjang prosesnya, dengan tetap menjaga ketertiban dan keharmonisan di Desa Rejoso Kidul ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.