Tertangkap Basah Sekamar dengan Istri Orang, Kades Rejoso Kidul Dituntut Segera Mundur

AKURAT.CO, Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Rejoso, Pasuruan, H (31), digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial RJ (31) di kamar kos wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat (11/9/2026) pukul 22.00 WIB. RJ merupakan istri dari AGS (31), warga Desa Rejoso Kidul.
Suami RJ, AGS (31), yang ikut menggerebek murka. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. H dan RJ dilaporkan atas tuduhan perzinaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, warga Desa Rejoso Kidul menggelar musyawarah. Warga sepakat menuntut H dipecat atau mundur sukarela.
"Musyawarah digelar pada Selasa tanggal 15 September 2026 dimulai pukul 20.00 WIB di Balai Desa Rejoso Kidul," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Musyawarah dihadiri Camat Rejoso Cahyo Fajar Rachmanto, Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, Danramil Rejoso Kapten CPL Adia Warman, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejoso Diah Maywati, Kasi PMD dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Rejoso Nasrul Abadi, Kasi Trantib Kecamatan Rejoso Fitrah Sanjaya. Di pihak warga hadir Ketua BPD Rejoso Kidul Musta'in, Sekdes Rejoso Kidul Lutfiya, perangkat Desa Rejoso Kidul sebanyak 10 orang, masyarakat dari 7 Dusun di Desa Rejoso Kidul, hingga pelapor AGS serta undangan sebanyak kurang lebih 111 orang.
Semua perwakilan dusun, BPD dan dan wakil warga perempuan menyampaikan aspirasi. Semua perwakilan sepakat meminta Kades H mundur atau dicopot karena melanggar etika.
Menangani aspirasi warga, Camat Rejoso Cahyo Fajar Rachmanto menyampaikan bahwa terkait pemberhentian kades harus melalui mekanisme yang berlaku. Pasalnya kades statusnya sama yakni sebagai ASN, sehingga terdapat peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan.
"Memang secara moril perilaku Kades Rejoso Kidul sangat tercela, namun ada beberapa hal yang diatur di Undang-undang terkait. Aturan hukum utama mengenai pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang mekanisme pemberhentian Kades," jelasnya.
Hasil musyawarah warga bisa menjadi dasar awal untuk diajukan ke kecamatan terkait pemberhentian kades, kemudian nanti akan diteliti oleh pihak kecamatan dan dinas terkait seperti DPMD dan Inspektorat yang selanjutnya akan menjadi usulan kepada Bupati. Nantinya akan diusulkan Pj kades terlebih dahulu, dan apabila nantinya disetujui akan berlanjut untuk melaksanakan PAW kades.
"Terkait proses hukum pidananya saat ini masih sedang di proses oleh pihak Aparat Penegak Hukum, jadi kita pasrahkan prosesnya tersebut kepada pihak berwenang. Saya memohon kepada masyarakat Desa Rejoso Kidul agar bersabar dan kita ikuti seluruh prosesnya memang agak panjang prosesnya, dengan tetap menjaga ketertiban dan keharmonisan di Desa Rejoso Kidul ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pria Pasuruan Murka Pergoki Istrinya Berduaan di Kos dengan Kades, Langsung Lapor Polisi
- 2ISPA di Kota Pasuruan Naik Tiga Bulan Beruntun, Agustus Capai 6.176 Kasus
- 3Tragis Ibu Guru SMPN Nguling Meninggal Ditabrak Pikap di Pantura Pasuruan
- 4Mayoritas PKL Pasar Besar Pasuruan Bersedia Direlokasi
- 5Sopir Pikap Penabrak Guru SMPN 2 Nguling: Saya Mengantuk, Tiba-tiba Tabrak Motor
- 6Terpantau CCTV Mencuri di Toko Audio, Pria Probolinggo Tewas Dihajar Warga
- 7Viral di Pasuruan, Maling Terekam CCTV Curi Besi Tutup Saluran Air di Restoran Cepat Saji
- 8Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah
- 9Personel Satpas Polres Probolinggo Kota Dilatih Bahasa Isyarat agar Mudah Layani Disabilitas
- 10Sopir Tidur, Aki dan Ban Serep Truk Dicuri Maling di Pasuruan








