Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar

AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp6.392.749.210.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (27/4/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada Periode II Mei – September 2025.
Adapun barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton, tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton, minuman nengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.
"Secara keseluruhan, total berat seluruh barang hasil penindakan mencapai 10,014 ton," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan, baik dari kegiatan operasi pasar, pengawasan distribusi hingga penertiban di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai tempat produksi maupun peredaran barang kena cukai ilegal.
Modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan pita cukai bekas dan penggunaan pita cukai palsu. Berikut, peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyatakan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat.
"Keberadaannya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai saja, melainkan juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan," jelasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal.
"Mari kita tingkatkan kesadaran kolektif. Membeli dan mengedarkan barang ilegal, bukan hanya melanggar hukum saja. Tetapi juga merugikan kita semua,” tegas Rusdi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Viral di Pasuruan, Maling Terekam CCTV Curi Besi Tutup Saluran Air di Restoran Cepat Saji
- 2Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan Tewaskan 4 Pekerja
- 3Sopir Pikap Penabrak Guru SMPN 2 Nguling: Saya Mengantuk, Tiba-tiba Tabrak Motor
- 4Karyawati Dilempar Bondet Saat Kejar Pencuri Motor di Pasuruan
- 51.905 Anak Tidak Sekolah, Dispendikbud Kota Pasuruan Luncurkan Program BERGEGAS
- 6Personel Satpas Polres Probolinggo Kota Dilatih Bahasa Isyarat agar Mudah Layani Disabilitas
- 7Wisata Bromo Kembali Dibuka Sabtu 19 September 2026
- 8Pemkot Pasuruan Luncurkan Gerakan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah
- 9Sopir Tidur, Aki dan Ban Serep Truk Dicuri Maling di Pasuruan
- 10Tertangkap Basah Sekamar dengan Istri Orang, Kades Rejoso Kidul Dituntut Segera Mundur






