Jatim

Wisata Bromo Dibuka Pascakebakaran, TNBTS Minta Pengunjung Patuh Aturan

Syukron Nuaim Hayat | 19 September 2026, 13:19 WIB
Wisata Bromo Dibuka Pascakebakaran, TNBTS Minta Pengunjung Patuh Aturan
Gunung Bromo. - Istimewa

AKURAT.CO, Kawasan wisata Bromo dibuka kembali pada hari ini, Sabtu tanggal 19 September 2026 setelah ditutup selama sepekan karena kebakaran hutan dan lahan.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengingatkan pengunjung dan pelaku wisata mematuhi seluruh ketentuan kunjungan.

"Sehubungan dengan pembukaan kembali tersebut, BB TN BTS mengimbau kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan seluruh pihak yang melakukan aktivitas di kawasan untuk mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta arahan dan petunjuk petugas di lapangan. Termasuk apabila terdapat pembatasan atau pengaturan akses pada lokasi tertentu sesuai kondisi kawasan," tulis BB TNBTS dalam pengumuman mengumumkan resmi yang dikeluarkan, Jumat (18/9/2026).

Baca: Wisata Bromo Kembali Dibuka Sabtu 19 September 2026

Pengumuman itu Nomor: PG.25/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 Tentang pembukaan kembali kawasan wisata Bromo, yang ditandatangani Kepala BB TNBTS Rudjanta Tjahja Nugraha.

"Masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan seluruh pihak diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu atau menjadi sumber kebakaran, termasuk membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api. Kemudian menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan, serta tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan kebakaran yang masih dilakukan oleh petugas," lanjut pengumuman.

Baca: Wisata Bromo Dibuka, Pemegang Tiket Tanggal 19–30 September 2026 Tak Perlu Beli Lagi

BB TNBTS meminta seluruh pihak mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Pengujung diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran kembali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.