Jatim

Wisata Bromo Dibuka, Pemegang Tiket Tanggal 19–30 September 2026 Tak Perlu Beli Lagi

Eko Krisyanto | 18 September 2026, 19:24 WIB
Wisata Bromo Dibuka, Pemegang Tiket Tanggal 19–30 September 2026 Tak Perlu Beli Lagi
Wisatawan Bromo. - Istimewa

AKURAT.CO, Kawasan wisata Bromo dibuka kembali pada Sabtu tanggal 19 September 2026 setelah ditutup selama sepekan karena kebakaran hutan dan lahan.

Dengan pembukaan ini, pemegang ttiket kunjungan Bromo untuk tanggal 19–30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut dan tidak perlu beli lagi.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan pembukaan kawasan untuk aktivitas wisata melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan Jumat 18 September 2026.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan serta dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB," bunyi pengumuman tersebut.

Pengumuman itu Nomor: PG.25/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 Tentang pembukaan kembali kawasan wisata Bromo, yang ditandatangani Kepala BB TNBTS Rudjanta Tjahja Nugraha.

"Pengunjung yang telah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk tanggal 19–30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang tercantum pada tiket, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di reschedule maupun refund," lanjut pengumuman tersebut.

Dalam pengumumannya itu BB TNBTS menyampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Bromo sejak 10 September 2026 telah dilakukan secara intensif dan terpadu melalui operasi penanganan yang melibatkan berbagai unsur dan pihak terkait.

Upaya penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli dan pengawasan pada lokasi-lokasi yang terdampak dan memiliki potensi terjadinya kebakaran kembali.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, BB TN BTS, Manggala Agni, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Jabalmnusra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Balai Taman Nasional Bali Barat, BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP), mitra, relawan, masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.