Jatim

Bea Cukai Pasuruan Bakar 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Eko Krisyanto | 24 September 2026, 16:57 WIB
Bea Cukai Pasuruan Bakar 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang kena cukai ilegal. - Syukron Nuaim Hayat/AKURAT.CO

AKURAT.CO, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan sebanyak 6,1 juta batang rokok ilegal.

Barang bukti yang merupakan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Mei 2026 tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026), sementara sebagian besar dimusnahkan di Ngoro, Mojokerto.

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

“Pemusnahan BKC (barang kena cukai) ilegal bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Wijang Abdillah

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.153.566 batang dengan berat sekitar 8,7 ton.

Sementara MMEA ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.007,2 liter atau sekitar 3 ton.

"Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp9.398.763.310. Sedangkan potensi kerugian nilai cukai mencapai Rp4.664.793.300," terangnya.

Bea Cukai Pasuruan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai.

"Pemberantasan peredaran BKC ilegal juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat," katanya.

Peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok, kata Shobih, merupakan permasalahan serius baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.