Pengedar Sabu-sabu Asal Prigen Pasuruan Dibekuk Saat Sembunyi di Kandang Kambing

AKURAT.CO, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Terduga pengedar berinisial DY (44) ini dibekuk saat bersembunyi di kandang kambing.
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan penangkapan pada Kamis (23/5/2024) itu bermula adanya informasi bahwa di lingkungan Dusun Gambiran terjadi jual beli sabu-sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 17.30 WIB, berhasil mengamankan DY. DY diamankan beserta barang buktinya.
"Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 kantong plastik kecil berisi abu-sabu dengan berat total 9,01 gram," kata Agus, Jumat (24/5/2024).
Petugas juga menyita 1 bola lampu warna putih, 1 timbangan elektrik, 1 slop plastik klip ZIP IN, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






