Jual Oplosan Miras di Exit Tol, Warga Pasuruan Diamankan

AKURAT.CO, Polisi mengamankan MR (45), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan karena menjual minuman keras (miras) oplosan di sekitar Exit Tol Sutojayan, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Rabu (24/12) pukul 23.00 WIB.
"MR ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat bahwa diduga adanya seseorang yang menjual miras kepada para sopir truk yang berada sekitaran exit tol," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Kamis (25/12/2025).
Polisi menyita satu dos berisi 75 botol miras jenis arak Bali serta minuman merek Kratingdaeng.
MR berdalih menjual miras jenis arak Bali dengan campuran minuman Kratingdaeng dengan dalih agar sopir truk tidak mengantuk saat menyetir.
"MR diamankan ke kantor polisi dan disangkakan Tindak Pidana Ringan. Namun karena pengadilan libur, MR berikan tindakan pembinaan dan wajib lapor setiap Senin-Kamis," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





