Jatim

Polres Pasuruan Selidiki Pertambangan Sirtu Diduga Tanpa Izin di Pasrepan

Syukron Nuaim Hayat | 12 Oktober 2026, 09:15 WIB
Polres Pasuruan Selidiki Pertambangan Sirtu Diduga Tanpa Izin di Pasrepan
Polisi selidiki aktivitas pertambangan di Pasuruan. - Istimewa.

AKURAT.CO, Polres Pasuruan menyelidiki aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) diduga tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolre Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait pertambangan di diduga ilegal lokasi tersebut.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” kata Irawan Senin (12/10/2026).

Berdasarkan pengecekan awal oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, ditemukan bekas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dan terdapat papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa.

Namun, ketika petugas melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

"Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran awal untuk mengetahui lebih lanjut kondisi kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, termasuk kesesuaian aktivitas penambangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan," jelasnya.

Salah satu aspek yang perlu dipastikan ialah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan dokumen perizinan. Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang dalam bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.

"Status perizinan dan fakta terkait kegiatan pertambangan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.