Kades di Pasuruan Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

AKURAT.CO, Polres Pasuruan menetapkan MS (39), seorang kepala desa (Kades), sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Selain MS, empat orang lain juga ditetapkan tersangka kasus yang sama, yakni SA (31), MY (53), NJW (34) serta EAJ (34).
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing. SA sebagai pengelola tambang, MY mengupayakan izin, NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, serta MS sebagai pemodal kegiatan tersebut.
"MS merupakan kepala desa wilayah Kecamatan Sukorejo," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (24/4/2026).
Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik NJW, dengan dukungan pendanaan dari MS. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.
"Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi," jelasnya.
Untuk diketahui, pengungkapan ini berdasarkan dari laporan polisi tertanggal 9 Maret 2026.
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan Tewaskan 4 Pekerja
- 2Karyawati Dilempar Bondet Saat Kejar Pencuri Motor di Pasuruan
- 31.905 Anak Tidak Sekolah, Dispendikbud Kota Pasuruan Luncurkan Program BERGEGAS
- 4Wisata Bromo Kembali Dibuka Sabtu 19 September 2026
- 5Pemkot Pasuruan Luncurkan Gerakan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah
- 6Wisata Bromo Dibuka Pascakebakaran, TNBTS Minta Pengunjung Patuh Aturan
- 7Penurunan Kadar Nikotin-Tar dan Varian Rasa Timbulkan Kontraksi Produksi Rokok Legal
- 8Wisata Bromo Dibuka, Pemegang Tiket Tanggal 19–30 September 2026 Tak Perlu Beli Lagi
- 9Pria Probolinggo Tewas Terbakar di Ladang Tebu
- 10Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idulfitri 2027







