Ratusan Ribu Pil Koplo Disita dari Bandar di Sukorejo Pasuruan

AKURAT.CO, Polres Pasuruan menangkap bandar pil koplo di tempat kosnya Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, MRM (20), warga setempat. Pil dobel L sebanyak 104.961 butir diamankan beserta 14 poket sabu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menerangkan pengungkapan kasus bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.
"Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi," terang Joko, Senin (27/4/2026).
Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus," terang Joko.
Barang bukti yang diamankan berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram. Ada juga satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan Tewaskan 4 Pekerja
- 2Karyawati Dilempar Bondet Saat Kejar Pencuri Motor di Pasuruan
- 31.905 Anak Tidak Sekolah, Dispendikbud Kota Pasuruan Luncurkan Program BERGEGAS
- 4Wisata Bromo Kembali Dibuka Sabtu 19 September 2026
- 5Pemkot Pasuruan Luncurkan Gerakan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah
- 6Wisata Bromo Dibuka Pascakebakaran, TNBTS Minta Pengunjung Patuh Aturan
- 7Penurunan Kadar Nikotin-Tar dan Varian Rasa Timbulkan Kontraksi Produksi Rokok Legal
- 8Wisata Bromo Dibuka, Pemegang Tiket Tanggal 19–30 September 2026 Tak Perlu Beli Lagi
- 9Pria Probolinggo Tewas Terbakar di Ladang Tebu
- 10Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idulfitri 2027







