Jatim

30 Petugas Pemilu Jatim Meninggal Dunia

Wahyu SK | 25 Februari 2024, 06:08 WIB
30 Petugas Pemilu Jatim Meninggal Dunia

AKURAT.CO, Petugas pemilu 2024 di Jatim yang meninggal dunia bertambah. Sebanyak 30 orang petugas dilaporkan meninggal dunia.

Data petugas yang meninggal ini tercatat sejak sebelum bertugas pada pemilu 14 Februari hingga pascacoblosan per 18 Februari 2024.

"Tim KPU Jatim masih terus melakukan update terkait data tersebut," kata Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi, Sabtu (24/2/2024).

Baca: 11 Petugas Pemilu 2024 Jatim Meninggal Dunia

Petugas yang meninggal terdiri dari 1 orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kota Malang, kemudian 18 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan dan Kota Surabaya.

Selanjutnya, 9 anggota Linmas TPS di Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan. Lalu 2 orang Sekretariat PPS yang ada di Jember dan Pacitan.

Beberapa petugas pemilu tersebut diketahui ada yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik hingga sakit yang disertai penyakit bawaan.

KPU Jatim sendiri memastikan akan memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur. Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemda.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.