Jatim

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun

Mustolih. | 27 Januari 2026, 14:07 WIB
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun, Selasa (27/1/2026). Penyidik KPK menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penggeledahan berlangsung di Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

Para penyidik keluar masuk gedung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik KPK terlihat membawa seorang staf aparatur sipil negara (ASN) keluar dari gedung. Staf tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Innova hitam sebelum kembali ke area penggeledahan.

Baca: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Kota Madiun

Tak berselang lama, dua pegawai Bank Daerah Kota Madiun juga terlihat mendatangi lokasi. Keduanya sempat melapor ke meja resepsionis dan naik ke lantai atas. Namun, hanya sekitar empat menit berada di dalam gedung, keduanya kembali keluar dan meninggalkan lokasi.

Baca: Enam Jam KPK Obok-obok Kediaman Pribadi Wali Kota Madiun, Bawa Tas dan Koper

Sekitar pukul 11.23 WIB, staf ASN yang sebelumnya dibawa keluar kembali terlihat memasuki Gedung Graha Krida Praja bersama sejumlah penyidik. Aktivitas penggeledahan pun terus berlanjut dengan lalu lintas penyidik dan pegawai yang cukup intens di area lobi hingga lantai atas gedung.

Baca: Viral Rekaman Video Pengajian KH Anwar Zahid Ingatkan Wali Kota Madiun Soal OTT KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga kuat merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek pembangunan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sejak Rabu (21/1/2026), KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, kediaman Kepala Dinas PUPR, hingga Kantor DPMPTSP Kota Madiun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.