Jatim

Karyawan di Pasuruan Curi Ratusan Modem Wifi di Tempatnya Bekerja

Bagus Zuhair | 31 Januari 2026, 13:18 WIB
Karyawan di Pasuruan Curi Ratusan Modem Wifi di Tempatnya Bekerja

AKURAT.CO, Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian barang di Kantor Sementara PT Darya Pratama Mandiri yang berlokasi di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya mengatakan, pencurian diketahui setelah pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Dari rekaman CCTV terlihat karyawan, FAA (32), dengan santai mengambil satu kardus berisi modem WiFi kondisi baru, kemudian diletakkan di atas sepeda motor dan dibawa keluar lokasi,” ujar Santy, Sabtu (31/1/2026).

Setelah kejadian tersebut, petugas melakukan pengecekan di tempat penyimpanan dan mendapati rausan modem WiFi telah hilang. Akibat peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp48 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwosari. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama FAA, warga Surabaya, di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang diketahui adalah karyawan di perusahaan tersebut. 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali,” ujarnya. 

Dari tangan FAA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepasang sepatu, uang tunai Rp400 ribu sisa hasil penjualan barang curian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Perkara ini masih terus kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.