Jatim

Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

Bagus Zuhair | 18 Desember 2025, 21:00 WIB
Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

AKURAT.CO, Bripka AS telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Anggota polisi yang berdinas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo, ini ditahan di rutan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sejak Rabu (17/12/2025). Hal tersebut usai tim melakukan serangkaian penyelidikan.

"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abast, Kamis (18/12/2025).

Baca: Ayah Faradila Mahasiswi UMM: Anak Saya Tidak Akan Kembali, Tapi Kebenaran Harus Diungkap

Abast menyebutkan ada beberapa benda yang disita sebagai barang bukti. Di antaranya adalah ponsel, kendaraan, hingga pakaian.

AS sendiri merupakan kakak ipar korban. Polisi masih mendalami motif pembunuhan.

Baca: Gadis asal Probolinggo yang Ditemukan Tewas di Sungai Pasuruan Ternyata Mahasiswi UMM

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Faradila ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai tepi Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di sawah sekitar lokasi. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.