Jatim

Diduga Kena Gendam, Warga Pasuruan Serahkan Motor kepada Pria yang Baru Dikenal di Warung Kopi

Bagus Zuhair | 26 Januari 2026, 09:23 WIB
Diduga Kena Gendam, Warga Pasuruan Serahkan Motor kepada Pria yang Baru Dikenal di Warung Kopi

AKURAT.CO, Munir Al Amri (58), warga Jalan Urip Sumoharjo, Kularahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kehilangan motor karena ditipu mentah-mentah-mentah orang yang baru dikenalnya. Ia diduga terkena gendam.

Korban sudah melapor dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Kepada polisi Munir mengatakan peristiwa bermula saat ia sedang ngopi di warung kopi dekat Exit Tol Sutojayan Kota Pasuruan, Sabtu (24/1/2026) pukul 09.10 WIB. Saat ngopi, korban didekati seorang pelaku. Pelaku itu mengajaknya berbincang-bincang. 

Dalam perbincangan itu, korban mengatakan bahwa ia bekerja freelance di bagian sertifikat. Kemudian pelaku mengaku mencari orang yang bisa mengurus sertifikat karena istrinya ingin mengurus sertifikat waris.

Pelaku mengaku bahwa rumahnya berada di Perum Tambakyudan Blok J7 RT 5 RW 8, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ia kemudian mengajak korban untuk bertemu istrinya di rumah yang diakuinya tersebut.

"Pelaku dan korban sepakat mendatangi rumah dengan alamat yang diakui pelaku tersebut, dengan motor korban," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Senin (26/1/2026).

Setelah sampai di alamat tersebut, rumah yang dituju kondisinya terkunci. Kemudian pelaku menelpon seseorang dengan topik pembicaraan kunci pintu. Selesai telpon, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kunci rumah sedang dibawa istrinya.

"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk mengambil kunci rumah. Setelah ditunggu sekira 10 menit tidak kembali, korban sadar bahwa dirinya sedang dibohongi atau ditipu," jelas Junaidi.

Akibat kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Pasuruan Kota. Ia mengalami kerugian sekira Rp. 17.000.000. 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi," pungkas Junaidi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.