Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi KBS

AKURAT.CO, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Eri mengatakan, sudah menduga ada ketidakjelasan keuangan PD TSKBS pada 2022. Sedangkan, Kejati Jatim memeriksa berkas yang tersimpan sejak 2013.
“Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga nggandol sampai ke 2023. Kalau nggandol terus, duitnya di mana? Catatannya ada, uangnya tidak ada,” tegas Eri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





