Jatim

Satpam RS di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Perawat

Syukron Nuaim Hayat | 28 Agustus 2026, 06:09 WIB
Satpam RS di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Perawat
Tersangka penganiayaan perawat. - Istimewa

AKURAT.CO, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan I Kadek Wisnu (24), satpam Rumah Sakit (RS) Graha Sehat Kraksaan, Probolinggo, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat di rumah sakit yang sama. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban.

“Pada hari Selasa kami memeriksa sejumlah saksi yang ada di TKP saat kejadian. Lalu siang kemarin kami melakukan gelar perkara dan sore harinya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Wahyudi, Kamis (27/8/2026).

Wahyudi menjelaskan, Kadek Wisnu langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. Ia menambahkan, motif penganiayaan terhadap korban Moh. Romli (32), perawat asal Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, masih dalam proses penyelidikan.

Baca: Satpam Rumah Sakit di Probolinggo Pukuli Perawat, Pelaku Anak Anggota Polisi

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Probolinggo. Untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan lagi, termasuk motif penganiayaan yang dilakukan kepada korban,” pungkasnya.

Kasus ini bermula Senin (24/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di tempat parkir RS Graha Sehat Kraksaan. Korban, Moh. Romli (32), warga Perumahan WPS Blok H7, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, sedang bersantai bersama teman-temannya.

Tiba-tiba pelaku, I Kadek Wisnu (24), warga Kota Probolinggo, datang mengendarai sepeda motor dengan memakai celana dan sepatu satpam. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul rahang, dahi, hidung, pipi, dan bibir korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif.

I Kadek Wisnu diketahui merupakan anak anggota Polres Probolinggo. Ia mantan atlet kickboxing pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.