Pakai Lima Barcode, Pria Pasuruan Beli 250 Liter Pertalite Sehari, Berakhir Dibekuk Polisi

AKURAT.CO, Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial M-A (30) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irawan Setyono saat rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan pada Senin (19/10), sekitar pukul 14.45 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M-A. Sedangkan dua lainnya diperiksa sebagai saksi, termasuk operator SPBU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Barcode tersebut diperoleh dari anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.
Tersangka menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna silver gold atau cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO. Setelah mengisi BBM, tersangka diduga membawa mobil ke tempat sepi, lalu memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.
Polisi menduga kegiatan tersebut dilakukan sejak akhir 2024. Tersangka disebut mampu membeli Pertalite sekitar 250 liter per hari.
"BBM tersebut kemudian diduga dijual kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO, satu telepon genggam Vivo X200 Pro warna titanium yang berisi delapan barcode, 13 galon Le Minerale berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu lembar nota atau struk pembelian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, dengan ancaman paling lama Rp 60 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Pasutri Pengendara Motor Meninggal Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gatsu Pasuruan
- 2Bus Rombongan Karyawan Pabrik Sepatu Mojokerto Kecelakaan di Tol Ngawi, Tiga Orang Tewas
- 3Kebakaran Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Sejak 5 Hari Lalu Belum Padam dan Meluas
- 4Pakar BRIN Ingatkan Asap Karhutla Kalimantan Mengancam Kota-kota Pesisir Pulau Jawa
- 5Mas Adi Dorong Karang Taruna Kota Pasuruan Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Pemuda
- 6Tragedi Kecelakaan di Tol Madiun Tewaskan Empat Suporter PSS Sleman
- 7Warga Susah Dapat Pertalite, SPBU di Probolinggo Dikeluhkan Diduga Dipenuhi Pengepul
- 8Bukit Penanjakan Bromo Ditutup karena Kebakaran
- 9Ulah ODGJ di Lamongan Kibarkan Bendera Israel Bikin Resah Warga
- 10Bakar Sampah Berujung Maut, Warga Lumbang Probolinggo Tewas Terbakar




