Jatim

Modus Korupsi Danah Hibah KONI Kota Pasuruan: Belanja Fiktif Hingga Manipulasi LPJ

Syukron Nuaim Hayat | 31 Oktober 2026, 08:24 WIB
Modus Korupsi Danah Hibah KONI Kota Pasuruan: Belanja Fiktif Hingga Manipulasi LPJ
Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan ditahan di Lapas IIB Pasuruan. - Istimewa.

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2023-2025. Mereka yakni Gangsar Sulistyarso, ketua dan Adi Catur Indra, bendahara.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Di mana perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.

"Penyidikan kasus ini dimulai tanggal 26 Mei 2026. Penyidikan telah memeriksa sebanyak 68 orang, terdiri dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, pihak dinas pengampu, hingga pihak penyedia. Dua ahli juga diperiksa," kata Mugiono, Jumat (30/10/2026).

Baca: Kejari Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Penyidik juga mengantongi surat laporan hasil audit dari Inspektorat Kota Pasuruan beserta dokumen pendukung lainnya. Surat laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan serta stempel palsu, juga menjadi alat bukti.

"Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pengelolaan anggaran KONI Kota Pasuruan tahun 2023–2025 oleh tersangka diduga tidak dilakukan secara benar. Ditemukan adanya dugaan pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, serta pembelanjaan yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Keduanya disangkakan dengan pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. 

"Kedua tersangka resmi ditahan di lapas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2026 dan dapat diperpanjang," pungkas Mugiono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.