Jatim

Bendahara KONI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah Merupakan Kabag Hukum Pemkab Probolinggo

Raphel Aziza | 31 Oktober 2026, 16:18 WIB
Bendahara KONI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah Merupakan Kabag Hukum Pemkab Probolinggo
Salah satu tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan. - Istimewa.

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan. Adhy merupakan bendahara KONI Kota Pasuruan.

Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah administratif, termasuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan. Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi terkait status hukum Adhy sebelum mengambil langkah kepegawaian.

"Setelah menerima surat pemberitahuan resmi, Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum,” kata Ugas, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, Pemkab Probolinggo akan menghormati proses hukum sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Penanganan status kepegawaian Adi juga harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Modus Korupsi Danah Hibah KONI Kota Pasuruan: Belanja Fiktif Hingga Manipulasi LPJ

Salah satunya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur mekanisme pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kejari Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2023-2025. Mereka yakni Gangsar Sulistyarso, ketua; dan Adi Catur Indra, bendahara. Keduanya ditahan di Lapas IIB Pasuruan Kamis, 29 Oktober 2026 hingga 17 November 2026 dan dapat diperpanjang.

Baca: Kejari Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dugaan penyimpangan dana hibah KONI itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp481.794.783. Kejaksaan menduga penyimpangan dilakukan melalui sejumlah modus, di antaranya belanja fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan dana hibah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.