Pasutri Pasuruan Berkomplot Edarkan Sabu

AKURAT.CO, Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pengedar yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.
Kedua pengedar masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.
“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” katanya, Jumat (20/2/2026).
Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.
“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” tambahnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan.
"Kemudian buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek," terangnya.
“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” tegas Harto.
Pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





