Jatim

Lubangi Tembok, Maling di Pasuruan Kuras Isi Toko Sembako

Syukron Nuaim Hayat | 19 Februari 2026, 16:42 WIB
Lubangi Tembok, Maling di Pasuruan Kuras Isi Toko Sembako

AKURAT.CO, Sebuah toko sembako di Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dibobol maling. Pemilik toko mengalami kerugian barang-barang yang ada di toko, mulai dari beras, gula, susu, hingga barang-barang lainnya.

Pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara menjebol dan membuat lubang di dinding toko dengan linggis. Pelaku masuk lewat lubang dan menguras barang-barang.

Pencurian dilaporkan ke Polsek Pasrepan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, menemukan dinding toko yang sudah dibobol dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

 “Awalnya pemilik toko melaporkan adanya aksi pencurian di tokonya, dan anggota melakukan cek lokasi ternyata benar dan banyak barang yang hilang,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Kamis (19/2/2026).

Setelah itu, anggota kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan seseorang berinisial M, warga Pasrepan, dengan bukti sesuai dengan laporan pemilik toko. 

“Tidak lama pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sembako hingga linggis yang digunakan beraksi,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal Pencurian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku efektif 2026) diatur mulai Pasal 476. Pasal 476 mengatur tentang pencu dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.